Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Apa saja yang dibiayai?
Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi:
-Administrasi pelayanan
-Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi
-Jasa dokter
-Tindakan di ruangan
-Pemakaian ventilator
-Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
-Bahan medis habis pakai
-Obat-obatan
-Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
-Ambulans rujukan
-Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News