kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:24 WIB
Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya
ILUSTRASI. Pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh di RSUD Arifin Achmad di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (31/5). Pasein corona bisa mengklaim biaya pengobatannya. ANTARA FOTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens 

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan: 
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR 
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan 
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. 
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit. 

Apa saja yang dibiayai? 

Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi: 
-Administrasi pelayanan 
-Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi 
-Jasa dokter 
-Tindakan di ruangan 
-Pemakaian ventilator 
-Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) 
-Bahan medis habis pakai 
-Obat-obatan 
-Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan 
-Ambulans rujukan 
-Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×