kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:24 WIB
Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya
ILUSTRASI. Pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh di RSUD Arifin Achmad di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (31/5). Pasein corona bisa mengklaim biaya pengobatannya. ANTARA FOTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens 

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan: 
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR 
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan 
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. 
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit. 

Apa saja yang dibiayai? 

Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi: 
-Administrasi pelayanan 
-Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi 
-Jasa dokter 
-Tindakan di ruangan 
-Pemakaian ventilator 
-Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) 
-Bahan medis habis pakai 
-Obat-obatan 
-Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan 
-Ambulans rujukan 
-Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×