kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:24 WIB
Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya
ILUSTRASI. Pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh di RSUD Arifin Achmad di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (31/5). Pasein corona bisa mengklaim biaya pengobatannya. ANTARA FOTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens 

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan: 
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR 
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan 
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. 
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit. 

Apa saja yang dibiayai? 

Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi: 
-Administrasi pelayanan 
-Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi 
-Jasa dokter 
-Tindakan di ruangan 
-Pemakaian ventilator 
-Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) 
-Bahan medis habis pakai 
-Obat-obatan 
-Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan 
-Ambulans rujukan 
-Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×