kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Panduan Isolasi Mandiri pada Anak Positif Covid-19 dari IDAI, Orangtua Wajib Tahu


Sabtu, 05 Februari 2022 / 09:30 WIB
Panduan Isolasi Mandiri pada Anak Positif Covid-19 dari IDAI, Orangtua Wajib Tahu


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Covid-19 tidak hanya menyerang orang dewasa saja, anak-anak juga bisa terinfeksi virus corona. Jika buah hati positif Covid-19, orangtua perlu mengetahui panduan untuk isolasi mandiri anak.

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, melalui situs resminya, membagikan informasi panduan isolasi mandiri pada anak yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 

Kontak erat adalah kondisi dimana seseorang berdekatan dengan kasus Covid-19 atau yang memiliki gejala Covid-19 dalam jarak 1 meter dalam kurun waktu 15 menit atau lebih. 

Kontak erat juga terjadi jika seseorang bersentuhan langsung dengan kasus Covid-19 atau yang memiliki gejala Covid-19. 

Kegiatan anak-anak yang bisa masuk dalam kategori kontak erat contohnya seperti belajar bersama atau tatap muka tanpa menerapkan protokol kesehatan, makan bersama, dan kegiatan sosial atau keagamaan. 

Baca Juga: Tips Memilih Pesantren yang Aman dan Baik untuk Anak dari Kemenag

Kriteria anak yang wajib isolasi mandiri

Berikut ini kriteria anak yang wajib melakukan isolasi mandiri, menurut IDAI:

  • Anak yang masuk kriteria kontak erat.
  • Anak positif Covid-19 yang tidak bergejala.
  • Anak positif Covid-19 yang bergejala ringan: Demam, batuk, nyeri tenggorokan, sakit kepala, mual muntah, diare, lemas, anosmia/kehilangan indera penciuman, ageusia/kehilangan indera pengecapan, ruam-ruam, saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
  • Anak positif Covid-19 yang tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) seperti: Obesitas, kanker, ginjal menahun, autoimun, kelainan bawaan, jantung, kencing manis/diabetes melitus, penyakit paru menahun, sesuai diagnosa tenaga kesehatan.

Anak yang positif Covid-19 dan wajib melakukan isolasi di sentra isolasi/rumahsakit apabila:

  • Ada ibu hamil di rumah
  • Ada lansia
  • Memiliki komorbid
  • Kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri
  • Tidak dapat memenuhi persyaratan lainnya
  • Akses ke fasilitas kesehatan baik komunikasi maupun jarak tempuh sulit

Baca Juga: Durasi Pembiayaan KIP Kuliah 2022, Bisa Dapat Biaya Kuliah dan Biaya Hidup



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×