kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan, resepsi pernikahan sebaiknya digelar virtual


Selasa, 02 Februari 2021 / 10:00 WIB
Pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan, resepsi pernikahan sebaiknya digelar virtual


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 cukup mempengaruhi tren resepsi pernikahan, tak terkecuali di Indonesia. Sejumlah penyesuaian pun dilakukan demi menghindari terciptanya kluster penyebaran Covid-19 akibat resepsi pernikahan.

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, angka positivity rate Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi karena hampir menembus 30%, padahal standar maksimalnya menurut WHO hanya 5%. Artinya, tingkat penularan virus corona di Indonesia masih sangat tinggi.

Dengan kondisi seperti ini, resepsi pernikahan seharusnya tidak boleh dilaksanakan secara langsung atau offline di Indonesia. Acara seperti itu baru layak diadakan pada saat angka positivity rate nasional maksimal di level 5%. Itu pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Jika kondisinya seperti ini, harusnya tidak perlu ada resepsi pernikahan langsung, tapi melalui online atau virtual saja. Hal ini perlu ditekankan jika kita mau konsisten menerapkan unsur 5M seperti membatasi mobilitas dan menghindari keramaian,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Senin (1/2).

Baca Juga: Memakai dua masker sekaligus lebih efektif cegah corona, ini penjelasan ahli

Ia menyebut, prosesi akad pernikahan di masa pandemi cukup dihadiri oleh pasangan pengantin, perwakilan keluarga dekat, dan penghulu. Kecuali pengantin, seluruh pihak yang berada dalam prosesi tersebut wajib menjaga jarak.

Acara resepsi pun semestinya digelar secara virtual seperti melalui kanal Youtube atau Zoom Meeting. Pihak penyelenggara resepsi bisa mengirimkan makanan dan souvenir ke rumah masing-masing tamu undangan.

“Tempat akad dan resepsi yang digelar terbatas pun tidak boleh di ruangan yang tertutup. Ventilasi udara harus bagus dan jendela harus dibuka,” jelas Dicky.

Menurut dia, fenomena pernikahan secara virtual sudah lazim secara global, tidak hanya di Indonesia saja. Ia mengambil contoh di Australia. Meski sejumlah kota di sana mencatatkan angka penurunan kasus positif Covid-19 secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir, acara-acara pernikahan tetap digelar secara virtual. Hal ini supaya tidak ada kecolongan sehingga memunculkan kluster penyebaran Covid-19 dari pesta pernikahan.

“Sekalipun angka positivity rate sudah sesuai standar WHO, sebaiknya resepsi pernikahan langsung tetap ditiadakan sampai pandemi dianggap benar-benar selesai. Ini memang konsekuensi supaya tidak banyak korban berjatuhan,” terang dia.




TERBARU

[X]
×