kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Orang tua, ini pedoman dari WHO tentang screen time pada anak


Minggu, 15 November 2020 / 06:00 WIB
Orang tua, ini pedoman dari WHO tentang screen time pada anak


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Anak-anak sekarang semakin sulit lepas dari gawai. Tidak hanya remaja dan anak sekolah, balita bahkan sudah banyakyang menggunakan ponsel. Hal ini meningkatkan frekuensi screen time pada anak. 

Jika tidak dibatasi, screen time bisa berpengaruh pada kesehatan dan sosial anak. 

Screen time, melansir dari Cambridge Dictionary, adalah durasi waktu seseorang saat menonton TV atau menatap gawai. Tidak hanya anak-anak, orang dewasa bahkan kesulitan mengatur screen time. 

Mengutip dari Very Well Family, terlalu banyak screen time bisa membawa dampak buruk. Bahaya dari screen time bisa mempengaruhi sikap, edukasi, penglihatan, hingga gangguan tidur. 

Karenanya organisasi kesehatan dunia, WHO, menghimbau orang tua untuk memperhatikan screen time anak. Anak-anak perlu melakukan banyak aktivitas fisik dan mendapatkan kualitas tidur yang baik. 

Orang tua perlu memberikan batasan dalam memberikan screen time pada anak. Berikut pedoman screen time pada anak yang bisa dicoba orang tua dari WHO. 

Anak umur kurang dari 1 tahun

  • Aktifitas fisik beberapa waktu sehari dengan variasi. Aktifitas yang dilakukan di lantai lebih baik.
  • Untuk bayi yang belum bisa bergerak bebas, lakukan tummy time selama 30 menit. 
  • Jangan mengekang bayi lebih dari satu jam seperti menggendong atau duduk di kursi. 
  • Di usia ini screen time tidak disarankan. 
  • Durasi tidur bayi umur 0-3 bulan selama 14-17 jam. 4-11 bulan selama 12-16 jam. Durasi ini termasuk tidur siang.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×