kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.579   -21,00   -0,13%
  • IDX 8.177   -50,66   -0,62%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 411   -1,39   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   0,69   0,15%
  • IDX80 124   0,08   0,07%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Minum air putih sebelum tidur meningkatkan risiko nokturia, apa itu?


Selasa, 14 Januari 2020 / 23:14 WIB
Minum air putih sebelum tidur meningkatkan risiko nokturia, apa itu?
ILUSTRASI. Ilustrasi penggunaan air bersih untuk minum. KONTAN/Muradi/31/10/2010


Sumber: Grid | Editor: Yudho Winarto

Lantas kapan sebaiknya seseorang mengonsumsi air putih?

Seseorang harus minum air putih kapan pun mereka merasa dehidrasi atau jika ada kemungkinan dehidrasi yang tinggi.

Tanda-tanda dehidrasi meliputi, haus, mulut, bibir, mata dan saluran hidung kering, hanya mengeluarkan sedikit air kencing, buang air kecil kurang dari empat kali sehari, urine berbau kuat dan berwarna gelap.

Baca Juga: Ingin lepas dari kecanduan mi instan, simak tips berikut

Menurut European Food Safety Authority (EFSA), bisa berakibat fatal jika seseorang kehilangan lebih dari 10% air tubuh mereka.

Tidak ada konsensus tentang berapa banyak air yang harus diminum setiap hari.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan Food and Nutrition Board (FNB) mengatakan, haus saja sudah cukup untuk membimbing kebanyakan orang tentang berapa banyak minuman.

Namun, FNB menyarankan agar perempuan mengonsumsi sekitar 2,7 liter air setiap hari dan laki-laki sekitar 3,7 liter.

Jumlah ini termasuk air yang didapat dari makan, yang diperkirakan menghasilkan 19 sampai 20 persen asupan harian. (Fadhila Afifah)

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul “Jangan Minum Air Putih Sebelum Tidur, Ini Dampaknya yang Tak Disadari”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×