kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.335   5,00   0,03%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Mengenal Overthinking yang Banyak Dialami Remaja dari Bahaya hingga Cara Mengatasinya


Rabu, 13 Juli 2022 / 12:28 WIB
Mengenal Overthinking yang Banyak Dialami Remaja dari Bahaya hingga Cara Mengatasinya
ILUSTRASI. Mengenal Overthinking yang Banyak Dialami Remaja dari Bahaya hingga Cara Mengatasinya.


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Anda mungkin sudah sering mendengar istilah overthinking yang banyak digunakan oleh remaja saat ini. Apa itu overthinking yang banyak dibicarakan oleh generasi muda? 

Menurut psikolog Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Nida UI Hasanat, dalam kajian psikologi, overthinking dimaknai sebagai cara berpikir yang berlebihan ke arah yang negatif. 

Namun saat ini, istilah tersebut mengalami pergeseran makna di masyarakat, menjadi diartikan sebagai pemikiran berlebihan saja. 

"Overthinking sebenarnya terjadi ketika memikirkan hal-hal yang belum terjadi," terangnya, seperti dikutip dari situs UGM.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Prajurit Bintara PK TNI AL Tahun 2022 Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Contohnya, seseorang mahasiswa mengalami kecemasan dan ketakutan saat akan melakukan presentasi. 

Ada pemikiran negatif atau tidak percaya dengan diri sendiri saat presentasi, menganggap suaranya jelek sehingga materi tidak bisa tersampaikan, takut dinilai jelek, dan lainnya. 

Padahal, semua ketakutan dan kecemasan tersebut belum tentu terjadi dan hanya berada dalam tataran pemikiran saja. 

"Kecemasan, ketakutan akan hal yang belum terjadi maupun masa depan ini muncul karena orang itu overthinking," jelas Nida.




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×