kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

​Mengenal depresi post partum, masalah mental pada ibu baru melahirkan


Jumat, 25 Desember 2020 / 11:03 WIB
​Mengenal depresi post partum, masalah mental pada ibu baru melahirkan
ILUSTRASI. Ilustrasi ibu melahirkan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Penulis: Virdita Ratriani

Psikosis post partum adalah kondisi langka yang biasanya berkembang dalam minggu pertama setelah melahirkan dan memiliki tanda dan gejala yang parah. Tanda dan gejala psikosis post partum adalah: 

  • Kebingungan dan disorientasi
  • Pikiran obsesif tentang bayi Anda
  • Halusinasi dan delusi
  • Gangguan tidur
  • Energi dan agitasi yang berlebihan
  • Paranoia
  • Mencoba menyakiti diri sendiri atau bayi Anda
  • Psikosis post partum dapat mengarah pada pikiran atau perilaku yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan segera.

Baca Juga: 12 Manfaat buah manggis untuk kesehatan

Kapan harus ke dokter?

Jika Anda merasa tertekan setelah bayi Anda lahir, Anda mungkin enggan atau malu untuk mengakuinya. Tetapi, jika Anda mengalami gejala baby blues, post partum, dan psikosis post partum setelah melahirkan maka segera hubungi dokter dan buat janji untuk konsultasi. 

Penting untuk menghubungi dokter sesegera mungkin jika tanda dan gejala depresi memiliki salah satu dari ciri-ciri ini:

  • Tidak menghilang setelah dua minggu
  • Semakin buruk
  • Membuat Anda kesulitan merawat bayi 
  • Kesulitan menyelesaikan tugas sehari-hari
  • Serta muncul pikiran untuk menyakiti diri sendiri atau bayi Anda.

Selanjutnya: Inilah 13 tips mudah mengatasi insomnia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×