kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.537   7,00   0,04%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Mengenal 5M untuk pencegahan Covid-19 dan bedanya dengan 3M


Sabtu, 13 Februari 2021 / 06:12 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, Indonesia seharusnya sudah tidak lagi menggaungkan 3M sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Berkaca pada adanya ledakan-ledakan setelah libur panjang, Dicky menyarankan agar Indonesia kini menambah strategi pencegahan dari 3M menjadi 5M yakni menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Mobilitas, interaksi penduduk yang tinggi, keramaian kerumunan ini terbukti dalam riset studi epidemiologi terakhir menjadi pemicu ledakan-ledakan kasus perburukan pandemi di satu negara atau wilayah," kata Dicky saat dikutip dari Kompas.com (4/1/2021).

Baca Juga: Moderna yakin vaksin buatannya mampu melawan varian virus corona baru

Gerakan 5M Covid-19

Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Begini upaya Asuransi Cakrawala cegah penularan Covid-19 saat makan bersama

Apa itu 3M?

Perilaku disiplin 3M termasuk dalam kampanye #ingatpesanibu untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Penerapan 3M untuk pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan:

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan
  3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Lalu apa itu 3T?

Selain perilaku disiplin 3M, 3T adalah upaya untuk semakin menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah juga memiliki gerakan 3T, yaitu:

1. Testing,
2. Tracing, dan
3. Treatment.

Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut. 

Selanjutnya: ​PPKM Jilid II Jawa Bali berlaku, ini beda PSBB dan PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×