kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal 4 Tanda dan Golongan Obat Menurut Kemenkes: Obat Bebas, Obat Kera


Selasa, 07 Februari 2023 / 15:02 WIB
Mengenal 4 Tanda dan Golongan Obat Menurut Kemenkes: Obat Bebas, Obat Kera
ILUSTRASI. Logo Obat Keras


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Obat adalah zat yang digunakan untuk pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Namun, saat membeli obat bebas yang ada di apotek, sebaiknya kita memperhatikan tanda dan golongan obat. 

Sebab, logo obat bebas, logo obat keras, maupun logo obat bebas terbatas berbeda-beda. Selain itu, kita juga harus memperhatikan aturan pakai obat tersebut sesuai dengan logonya. 

Produsen obat pun biasanya telah mencantumkan kegunaan, efek samping dan juga logo yang memuat jenis-jenis obat tersebut. Untuk itu, pengguna obat harus jeli untuk mencermatinya karena masing-masing kegunaan dan aturan pakainya berbeda. 

Lantas, seperti apa tanda dan golongan obat?

Baca Juga: BPOM Tingkatkan Pengawasan Pangan, Temui Banyak Pangan Kedaluawarsa

Logo dan golongan obat

Logo obat

Penggolongan obat dan pengaturan warnanya diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat. 

Dirangkum dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesia Baik, berikut logo obat dan penjelasannya: 

Baca Juga: Manfaat Imunisasi Rutin untuk Kesehatan Anak dan Dampak Jika Anak Tidak Diimunisasi

1. Obat Bebas

Logo obat bebas

Golongan obat bebas ditandai dengan logo obat warna hijau dengan lingkaran hitam. Arti logo obat ini adalah obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. 

Baca Juga: Cara Aman Memilih dan Menggunakan Obat-Obatan dengan Bijak

2. Obat Bebas Terbatas

Logo obat bebas terbatas

Golongan Obat Bebas Terbatas (OBT) ditandai dengan logo warna biru dengan lingkaran hitam. Logo untuk obat bebas terbatas yakni obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya.

Obat ini terjual dengan batasan jumlah dan kadar isi berkhasiat harus disertai tanda peringatan, peringatan P1 – P6. Dibatasi hanya dapat dibeli di apotek atau toko obat berizin. Obat bebas terbatas relatif aman selama sesuai aturan pakai.

Baca Juga: AMDK Aman dikonsumsi, Ini Deretan Syarat Dari Pemerintah

Berikut tanda peringatannya: 

  • P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pakai memakainya. Contoh obat ini adalah obat-obatan batuk dan pilek. 
  • P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat kumur yang mengandung povidon iodin. 
  • P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh obat peringatan nomor 3 adalah salep untuk mengatasi infeksi jamur pada kulit. 
  • P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar. 
  • P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan. 
  • P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat-obat suppositoria yang dimasukkan melalui anus.

Baca Juga: KlikDokter Tampil Wajah Baru & Luncurkan Gerakan JagaSehatmu Menuju Indonesia Sehat

3. Obat keras dan psikotropika

Logo Obat Keras

Logo huruf K dalam lingkaran merah merupakan logo untuk golongan obat keras. Artinya obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. 

Baca Juga: Apakah Kosmetik yang Anda Pakai Halal? Cari Tahu di Sini

4. Obat narkotika 

Logo Obat Narkotika

Logo palang medali merah adalah golongan obat narkotika. Artinya obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri. Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.

Narkotika (Daftar O atau ”Opium atau opiat”) hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.

Baca Juga: Konsumsi obat herbal harus terstandar agar dosis lebih terukur

Cara penyimpanan dan membuang obat dengan benar

Ada sejumlah aturan untuk penyimpanan obat, di antaranya:

  • Baca aturan penyimpanan obat pada kemasan.
  • Jauhkan dari jangkauan anak.
  • Jauhkan dari sinar matahari langsung/lembab/ suhu tinggi dan sebagainya.
  • Simpan dalam kemasan asli dan dengan etiket yang masih lengkap.
  • Periksa tanggal Kedaluwarsa dan kondisi obat.
  • Kunci almari penyimpanan obat.

Baca Juga: Heboh sejumlah produk Nestle dikabarkan tidak sehat, ini kata BPOM

Adapun aturan membuang obat dengan benar: 

  • Hilangkan semua label dari wadah obat.
  • Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain, hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah,atau bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
  • Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.
  • Intinya adalah obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.

Demikian penjelasan mengenai logo dan golongan obat menurut Permenkes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×