Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Ibu hamil juga mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melansir situs dan Instagram Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan persalinan, nifas, hingga bayi yang baru saja lahir secara gratis.
Jaminan persalinan dai BPJS Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Baca Juga: Intip Saham-Saham yang Banyak Diborong Asing di Tengah Laju Kenaikan IHSG Kemarin
Syarat melahirkan dengan BPJS
Jika Anda ingin persalinan ter-cover BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, diantaranya:
1. Pastikan kepesertaan BPJS Anda aktif
2. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
3. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
4. Jika Tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan
5. Faskes akan memberi tindakan persalinan kepada peserta
6. Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan untuk mendapatkan persalinan caesar
7. Jika sudah mendapatkan surat rujukan, peserta bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar
8. Apabila terjadi keadaan gawat darurat, peserta bisa melakukan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan
Penting untuk Anda perhatikan bahwa surat rujukan harus dilengkapi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli dan fotokopi
- Buku kesehatan ibu dan anak
Baca Juga: Dana Pihak Ketiga Perbankan dari Nasabah Perorangan Terus Menyusut
Surat rujukan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar. BPJS Kesehatan tidak bisa ditanggung tanpa rujukan atau atas permintaan sendiri.
Selain biaya persalinan yang gratis, seorang ibu hamil juga mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS kesehatan baik sebelum melahirkan atau setelah melahirkan termasuk untuk anak yang dilahirkan.
Berikut ini beberapa layanan jaminan persalinan dari BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh ibu hamil
Sebelum Melahirkan
- Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan
- Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG
Setelah Melahirkan
Untuk ibu
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
- Satu kali periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan
Tonton: AS Protes Pemberian Insentif Pegawai Bea Cukai RI Hingga 50% dari Nilai Barang Sitaan
Untuk bayi
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
Demikian informasi tentang syarat dan cara melahirkan dengan layanan BPJS Kesehatan. Pastikan ibu sudah terdaftar BPJS Kesehatan dan Anda sudah membayar iuran secara rutin.
Selanjutnya: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kamis (24/4/2025) Antam, UBS, Galeri 24
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian 24 April 2025 Antam dan UBS Kompak Melemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News