Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak daftar KIS BPJS Kesehatan dan syaratnya. Masyarakat tentu bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sayangnya, bagi warga yang kurang mampu, iuran bulanan sebagai peserta dapat menjadi beban. Sehingga, pemerintah dapat memberikan opsi dengan program KIS BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Baca Juga: Panduan Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Program ini memungkinkan penerima KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, tanpa biaya tambahan. Namun, tidak semua orang berhak menerima KIS.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta proses pendaftaran yang harus diikuti. Bagi yang memenuhi syarat, KIS menjadi dukungan penting untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai dan merata.
Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, dokumen, dan cara pendaftaran KIS, baik secara offline maupun online.
Syarat Daftar KIS BPJS Kesehatan
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk mendapatkan KIS. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Keluarga harus termasuk kategori bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
- Setiap anggota keluarga harus didaftarkan sesuai data dalam Kartu Keluarga.
- Pendaftaran dilakukan di kantor BPJS terdekat.
Baca Juga: Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Terkait Domisili, Kelas, hingga Faskes
Dokumen yang Dibutuhkan
Ada beberapa dokumen yang wajib diketahui oleh calon peserta.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 (satu lembar).
- Surat pernyataan yang ditandatangani.
- Anak angkat dapat didaftarkan dengan bukti pengadilan yang sah.
- Jika pendaftaran diwakilkan, calon peserta harus menyediakan surat kuasa bermaterai.
Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah
1. Mengurus KIS Secara Offline
Ada beberapa langkah untuk mengurus pendaftar KIS BPJS Kesehatan secara langsung ke kantor BPJS.
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal.
- Bawa surat pengantar pendaftaran KIS dari Puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS, isi formulir pendaftaran, dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu. KIS ini memberikan akses ke pelayanan rumah sakit kelas III.
1. Mengurus KIS Secara Online
Nah, bagi Anda yang memiliki perangkat HP memadai dapat mendaftarkan lewat Mobile JKN.
- Unduh aplikasi mobile JKN di ponsel.
- Lakukan pendaftaran baru.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru,” baca syarat, dan pilih “Setuju.”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode Captcha.
- Data keluarga dan calon peserta JKN-KIS akan ditampilkan.
- Lengkapi data diri yang diperlukan.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk layanan dokter gigi.
- Isi alamat email, lalu verifikasi melalui kode yang dikirimkan oleh BPJS ke email.
- Kartu fisik akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu enam hari setelah pendaftaran.
Apabila kepesertaan KIS BPJS Kesehatan telah aktif, Anda dapat mengecek status pada Mobile JKN. Itulah beberapa penjelasan terkait cara mengurus KIS BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah.
Selanjutnya: Sebulan Harga Emas Antam Naik 4,77% Cek Hari Ini (3 November 2024)
Menarik Dibaca: Program Undian Bank Danamon, Hadiah Utama Mobil Xforce Exceed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News