kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.514   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN 2024


Sabtu, 20 Juli 2024 / 14:30 WIB
Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN 2024
ILUSTRASI. Daftar kepesertaan BPJS kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prosedur daftar kepesertaan BPJS Kesehatan online dengan aplikasi Mobile JKN. Petunjuk berikut ini bisa diikuti oleh calon peserta BPJS Kesehatan sebelum menikmati fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menjadi layanan pemerintah yang menyediakan perlindungan kesehatan nasional. Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Saat ini, fitur baru memungkinkan peserta untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk membayar tagihan setiap bulan tanpa repot secara manual via ATM. Tentunya, informasi dalam Mobile JKN cukup lengkap dengan fitur untuk cek faskes dan layanan perpindahan dan penambahan jumlah peserta.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan

Pemilik HP Android maupun iPhone bisa daftar BPJS Kesehatan dengan mengunduh aplikasi. Untuk itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Ada beberapa persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi melibatkan KTP aktif dengan nomor NIK, nomor HP, dan alamat email yang aktif.

Calon peserta juga diwajibkan memilih fasilitas kesehatan terdekat dan membayar iuran bulanan sesuai ketentuan. Sebelum mendaftar melalui aplikasi, semua persyaratan tersebut harus terpenuhi.

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi bernama Mobile JKN.

Baca Juga: 3 Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit

Daftar kepesertaan BPJS kesehatan

Simak panduan dan langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi ini:

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Apps Store atau Google Play.
  • Klik opsi "Daftar" di aplikasi.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru."
  • Setujui syarat dan ketentuan setelah membacanya.
  • Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya."
  • Tunggu hingga data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan.
  • Lanjutkan dengan mengisi data diri sesuai permintaan.
  • Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan simpan.
  • Tunggu nomor verifikasi yang dikirimkan melalui email.
  • Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
  • Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk Virtual Account.
  • BPJS Kesehatan akan menjadi aktif setelah pembayaran berhasil.
  • Peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.

Selain itu, peserta juga dapat mendaftarkan autodebet BPJS Kesehatan melalui aplikasi untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan.

Langkah-langkahnya termasuk memilih opsi "Pendaftaran Auto Debit," mengisi data yang diperlukan, memilih bank, memberikan persetujuan setelah membaca syarat dan ketentuan, serta memasukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP aktif.

Proses autodebet BPJS Kesehatan berhasil setelah memasukkan kode OTP dan verifikasi captcha. Apabila terdapat pertanyaan, peserta bisa akses layanan CHIKA dari BPJS Kesehatan. Layanan ini bisa dihubungi dengan chat via Whatsapp ke nomor 08118750400.

Selain itu, menu FAQ pada aplikasi Mobile JKN bisa menjawab hal terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Itulah penjelasan mengenai petunjuk untuk daftar BPJS Kesehatan Online melalui Aplikasi Mobile JKN dari Perangkat HP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×