Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dipungkiri, banyak orangtua kebingungan terhadap nasib pendidikan anak mereka saat pademi virus corona atau covid-19. Pemerintah telah mengumumkan sekolah dari rumah guna menghindari penularan virus kepada anak-anak.
Melihat kondisi ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan anjuran menjelang akhir masa tanggap darurat diberlakukan. IDAI membuat anjuran agar ada solusi atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta anak usia sekolah dan remaja.
Baca Juga: Gubernur Banten: PSBB tahap ketiga adalah awal sebelum pemberlakuan new nomal
IDAI menyatakan, hak anak untuk belajar wajib dipenuhi semua pihak. Pendidikan sudah menjadi kebutuhan dasar tumbuh kembang yang dapat mengasah kemampuan dan kecerdasan anak agar mampu memahami berbagai pengalaman, menambah pengetahuan, serta membentuk perilaku dan kebiasaan baik yang bermanfaat bagi dirinya saat ini dan di masa dewasa.
Namun demikian kegiatan sekolah dilakukan tatap muka dalam jarak dekat. Sementara, dalam kondisi saat ini, pembatasan fisik merupakan syarat penting dalam upaya pencegahan penularan penyakit.
Dengan demikian, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat berisiko menimbulkan lonjakan jumlah kasus baru.
Baca Juga: IDI: New normal bisa diterapkan bertahap di zona hijau Covid-19
“Dengan memperhatikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 yang masih terus bertambah, mulai melonggarnya PSBB, kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua, dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak,” kata Ketua Umum IDAI, Pulungan dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Melihat kondisi ini, IDAI menganggap perlu memberikan anjuran mengenai kegiatan belajar mengajar di masa pandemi covid-19. Berikut isi anjurannya:
1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.
2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya diperpanjang, tapi rumah ibadah mulai dibuka
4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali sekolah, maka IDAI menghimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News