kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Mari bijak konsumsi susu kental manis


Selasa, 12 Oktober 2021 / 15:47 WIB
Mari bijak konsumsi susu kental manis
Konsumsi susu kental manis harus dengan bijak. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/18


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik susu kental manis kini kembali mencuat. Ini setelah adanya informasi di media sosial yang menyatakan susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas belum lama ini. Cara menyeduh susu kental manis (SKM) dengan air panas disebut cara yang salah.

Namun, BPOM meluruskan pemberitaan tersebut. Dalam keterangan resmi BPOM tertanggal 23 September 2021. Kepala BPOM Penny Lukito berharap semua pihak bisa memberikan informasi berbasis pengetahuan supaya masyarakat bisa teredukasi.

BPOM sebut tidak melarang konsumsi susu kental manis (SKM). Namun masyarakat harus memperhatikan kandungan gizi yang terdapat dalam susu kental manis. Selain itu  susu kental manis yang juga sebagai salah satu produk susu, BPOM sebut bukan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Penjelasan ahli gizi mengenai pangan olahan yang dibekukan hingga SKM

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh. Melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Pengajar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Firman Kurniawan S. menegaskan langkah BPOM memberikan klarifikasi atas informasi yang tidak valid atau hoaks adalah tepat. Untuk mencegah informasi hoaks seperti ini tentunya ada klarifikasi dari Badan POM, Kominfo melalui tangkal hoax dan cek fakta dari media.

"Intinya adalah literasi digital masyarakat harus dibangkitkan dan penting meningkatkan budaya membaca masyarakat agar tidak menelan begitu saja informasi yang dangkal,” tuturnya.

Selanjutnya: Tak usah risau, sesuai peraturan tak ada larangan seduh SKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×