Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seseorang boleh jadi termasuk sebagai kontak erat jika bertatap muka atau berinteraksi selama beberapa saat dengan orang yang positif Covid-19.
Menurut Kementerian Kesehatan, kontak erat adalah orang yang pernah berkontak dengan penderita Covid-19 atau orang yang mengalami gejala Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud termasuk:
- Bertatap muka atau berdekatan kurang dari satu meter, selama minimal 15 menit
- Bersentuhan fisik langsung seperti bersalaman, pegangan tangan, dll.
- Orang yang merawat orang yang bergejala Covid-19 atau penderita Covid-19, tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti masker standar medis
- Berada di satu ruangan seperti di kamar, kantor, transportasi umum, atau makan bareng yang sulit jaga jarak dan tanpa mengunakan masker dengan benar
Baca Juga: IGD Penuh, Lirik Tawaran Paket Isoman untuk Pasien Covid-19
Kontak erat sebelumnya disebut dengan istilah orang dalam pemantauan atau (ODP). Untuk mencegah penularan virus corona SARS-CoV-2, seseorang yang termasuk kontak erat perlu melakukan tes antigen atau PCR untuk pemeriksaan Covid-19.
Kapan kontak erat perlu tes antigen atau PCR Covid-19?
Ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret (UNS), dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, PhD, FISQua menjelaskan, orang yang kontak dengan pengidap Covid-19 tanpa gejala atau bergejala, disarankan segera tes antigen atau PCR begitu dinyatakan sebagai kontak erat.
Baca Juga: Epidemiolog: Pemerintah harus maksimalkan tes dan pelacakan Covid-19 ke masyarakat