Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah. Lalu, bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?
Kemenkes mencatat hingga Rabu (19/1/2022), total ada 882 kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) ada 840 kasus.
Dari 882 pasien Covid-19 Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal. Lalu, sebanyak 381 orang dari total 882 pasien Covid-19 Omicron di Indonesia sudah dinyatakan sembuh.
Kemkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal. Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya
Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa gejala yang ditemukan khusus pada Covid-19 varian Omicron di Indonesia ini. Covid-19 Omicron di Indonesia disebut memiliki gejala yang mirip sekali dengan batuk pilek biasa.
Berikut perbedaan gejala Covid-19 Omicron di Indonesia dengan sakit batuk pilek biasa:
Gejala yang paling umum ditemukan pada penderita Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Batuk kering
- Mudah lelah
- Hidung tersumbat
- Pilek
- Sakit kepala
Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia. Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19. Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini.
Gejala flu / batuk pilek biasa
Dilansir dari National Health Services United Kingdom, gejala flu biasa antara lain:
- Pilek
- Hidung tersumbat
- Batuk
- Radang tenggorokan
- Demam
- Rasa tertekan pada telinga dan wajah
Cara mengobati pasien Covid-19 Omicron
Nadia mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia. Pasalnya karakteristik Covid-19 Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.
''Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi,'' ungkap Nadia.
Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Covid-19 Omicron di Indonesia tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.
''Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,'' ucap dr. Nadia.
Platform telemedicine untuk membantu menyembuhkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.
Selain itu dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
Demikian cara mengobati pasien Covid-19 Omicron yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah. Semoga pasien Covid-19 Omicron cepat sembuh dan tidak menular ke orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News