kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkes Fasilitasi Pemenuhan USG di Puskesmas untuk Turunkan Angka Kematian Ibu


Senin, 16 Januari 2023 / 16:19 WIB
Kemenkes Fasilitasi Pemenuhan USG di Puskesmas untuk Turunkan Angka Kematian Ibu
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara bertap akan memenuhi kebutuhan USG di semua puskesmas  di Indonesia untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI)

Ditargetkan sampai tahun 2024 akan terpenuhi sebanyak 10.321 USG di 10.321 jumlah puskesmas di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi G. Sadikin mengatakan, sampai akhir tahun 2022, sebanyak 66,7% Puskesmas atau sebanyak 6.886 puskesmas telah tersedia USG dan pelatihan dokter terpenuhi di 42% Puskesmas atau sebanyak 4.392 Puskesmas.

"Tentunya pemeriksaan USG ini perlu didukung dengan penguatan kolaborasi layanan perawatan kehamilan (ANC) antara bidan, dokter umum dan dokter spesialis kebidanan serta jejaring Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar/ Komperhensif (PONED/PONEK)," kata Menkes dalam keteranganya, Senin (16/1).

Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Fasyankes, Ini Rinciannya

Menkes menerangkan, salah satu agenda utama SDGs adalah menurunkan angka kematian ibu dan kematian Balita. Pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur selama kehamilan akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.

Hingga saat ini, angka kematian ibu masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH), belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian.

Target kematian Ibu dan anak dilakukan melalui intervensi spesifik yang dilakukan saat dan sebelum kelahiran.

Kemenkes menetapkan, pemeriksaan ibu hamil dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil.

Untuk itu pemenuhan USG di seluruh puskesmas seluruh Indonesia menjadi urgent untuk dilakukan.

Seperti diketahui, sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau Klinik, dengan program ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di Puskesmas terdekat.

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji

"Dengan begitu, nanti akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×