kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kemenkes bagi tips bagi orang yang berisiko komorbid agar tak tertular Covid-19


Jumat, 23 Juli 2021 / 13:21 WIB
Kemenkes bagi tips bagi orang yang berisiko komorbid agar tak tertular Covid-19


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyatakan, penyakit yang termasuk ke dalam penyakit tidak menular (PTM) merupakan kelompok penyakit yang berisiko tinggi menjadi penyakit penyerta (komorbid). Alhasil, kelompok ini sangat rentan terinfeksi Covid-19. 

Melansir informasi resmi di situs Kementerian Kesehatan, penyakit penyerta seperti DM, hipertensi, gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, paru kronik, dan gangguan imunologis lainnya.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan para penyandang PTM agar tidak tertular Covid-19? Berikut tips dari Kementerian Kesehatan:

1. #Dirumahaja karena Anda rentan, terutama usia di atas 50 tahun dengan penyakit penyerta seperti DM, hipertensi, gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, paru kronik, dan gangguan imunologis lainnya

2. Minum obat secara teratur sesuai anjuran Dokter. Simpan nomor kontak Dokter /fasyankes tempat Anda berobat.

Baca Juga: Positif corona, ini panduan isoman dan cara dapatkan obat saat isolasi mandiri

3. Beberapa hari sebelum obat habis segera hubungi kontak tersebut dan konsultasikan tentang kelanjutan konsumsi obatnya.

4. Istirahat cukup (tidur 6-8 jam sehari) dan kelola stres

5. Jaga physical distancing minimal  1,5 - 2 meter, hindari kerumunan atau keramaian

6. Upayakan aktivitas fisik 30 menit/hari atau sesuai saran dokter

Baca Juga: Cara menaikkan saturasi oksigen pasien Covid-19 rekomendasi Kemenkes




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×