kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.494   104,00   0,63%
  • IDX 7.842   -110,11   -1,38%
  • KOMPAS100 1.092   -14,25   -1,29%
  • LQ45 800   -11,99   -1,48%
  • ISSI 265   -3,00   -1,12%
  • IDX30 415   -6,59   -1,56%
  • IDXHIDIV20 482   -6,66   -1,36%
  • IDX80 121   -1,83   -1,49%
  • IDXV30 130   -2,23   -1,69%
  • IDXQ30 134   -2,09   -1,54%

Kabar seputar vaksin Sinovac sudah masuk kedaluwarsa, ini kata Kemenkes


Kamis, 18 Maret 2021 / 08:20 WIB
Kabar seputar vaksin Sinovac sudah masuk kedaluwarsa, ini kata Kemenkes


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi seputar isu yang beredar bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah memasuki masa kedaluwarsa.

Nadia menyebutkan bahwa vaksin tersebut bukanlah kedaluwarsa melainkan shelf life atau masa simpan. Ditekankannya, pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis, hal ini untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, terdiri dari 1,2 juta dosis vaksin tiba awal Desember dan 1,8 juta dosis vaksin tiba pada akhir Desember 2020, diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.

Baca Juga: BPOM tegaskan belum rekomendasikan penggunaan vaksin AstraZeneca, ini alasannya

Sementara itu, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan data stabilitas produk, diklaim bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama enam bulan.

Nadia menegaskan ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (17/3).




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×