kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Isolasi mandiri pasien positif Covid-19 dinyatakan selesai jika penuhi 3 kriteria ini


Selasa, 02 Februari 2021 / 13:37 WIB
Isolasi mandiri pasien positif Covid-19 dinyatakan selesai jika penuhi 3 kriteria ini
ILUSTRASI. Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak. Banyak pasien positif terkonfirmasi Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. 

Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan. 

Lalu, jika pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri sendiri di rumah, kapan isolasi mandiri bisa dinyatakan selesai? 

Kementerian Kesehatan menyebut ada tiga kriteria yang bisa menentukan berakhirnya isolasi mandiri, termasuk ketegasan dokter. 

Baca Juga: 4 Hal ini bisa meningkatkan risiko tertular virus corona

Berikut penjelasan rincinya. 

1. Kriteria PCR

Dalam ketentuan, isolasi mandiri dianggap selesai melalui kriteria tes swab PCR. Bagi Anda atau keluarga Anda yang positif terinfeksi Covid-19 dan selama melakukan isolasi mandiri tidak mengalami gejala apapun atau bergejala ringan-sedang, maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tes PCR ulang di akhir masa isolasi mandiri. 

Baca Juga: ​Mengenal long hauler covid: gejala, dampaknya, dan bisakah divaksin?

Namun, bagi pasien yang merasakan gejala berat akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, maka prosedurnya berbeda. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×