Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak. Banyak pasien positif terkonfirmasi Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan.
Lalu, jika pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri sendiri di rumah, kapan isolasi mandiri bisa dinyatakan selesai?
Kementerian Kesehatan menyebut ada tiga kriteria yang bisa menentukan berakhirnya isolasi mandiri, termasuk ketegasan dokter.
Baca Juga: 4 Hal ini bisa meningkatkan risiko tertular virus corona
Berikut penjelasan rincinya.
1. Kriteria PCR
Dalam ketentuan, isolasi mandiri dianggap selesai melalui kriteria tes swab PCR. Bagi Anda atau keluarga Anda yang positif terinfeksi Covid-19 dan selama melakukan isolasi mandiri tidak mengalami gejala apapun atau bergejala ringan-sedang, maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tes PCR ulang di akhir masa isolasi mandiri.
Baca Juga: Mengenal long hauler covid: gejala, dampaknya, dan bisakah divaksin?
Namun, bagi pasien yang merasakan gejala berat akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, maka prosedurnya berbeda.