Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menetapkan kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di rumahsakit atau RS dan isoman atawa isolasi mandiri.
Untuk kriteria pasien Omicron yang wajib di RS adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis. Mereka wajib dirawat di rumahsakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sementara kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumahsakit lapangan/rumahsakit darurat atau rumahsakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Sedangkan kriteria pasien Omicron yang bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman adalah kasus konfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala
ringan. Namun, mereka juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah agar bisa melakukan isoman di rumah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedisin dari Kemenkes Jika Terinfeksi Omicron Gejala Ringan
Syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron
Setelah mengetahui kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman, maka berikut penjelasan mengenai syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron:
1. Syarat klinis dan perilaku
- Usia < 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca Juga: Apotek K-24 Berencana Menambah 100 Gerai di Tahun Ini