Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Suntikan vaksin dosis kedua Covid-19 sangat penting, agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.
Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Jadwal atau rentang waktu untuk mendapatkan vaksin dosis kedua berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Terdapat aturan waktu penyuntikan vaksin dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 Tentang Juknis Pelaksanaan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Angka cantik! Realisasi vaksinasi corona di Jakarta mencapai 111,1%
Jadwal vaksin dosis kedua
Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jadwal vaksin dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval waktu yang telah ditentukan:
- Vaksin dosis kedua Sinovac disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.
- Vaksin dosis kedua Sinopharm disuntikan dalam interval waktu 21 hari setelah vaksin dosis pertama.
- Vaksin dosis kedua AstraZeneca disuntikan dalam interval waktu 12 minggu setelah vaksin dosis pertama.
- Vaksin dosis kedua Moderna disuntikan dalam interval waktu 28 hari setelah vaksin dosis pertama.
- Vaksin dosis kedua Pfizer disuntikan dalam interval 21 hari setelah vaksin dosis pertama.
Bagaimana jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua?
Jika sudah terlewat dari jadwal vaksin dosis kedua maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan dosis kedua.
Bagaimana jika terkena Covid-19?
Jika seseorang terkena Covid-19 maka vaksin dosis kedua dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.
Selanjutnya: Epidemiolog sarankan kartu Vaksin Covid-19 jadi syarat naik transportasi publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News