Penulis: Virdita Ratriani
Mengutip laman https://covid19.go.id/, ada sejumlah protokol yang harus diperhatikan saat anak menunjukkan gejala atau dikonfirmasi Covid-19 sebagai berikut:
- Dalam pemeriksaan medis terhadap anak, petugas medis menjalankan protokol medis untuk anak.
- Petugas medis akan menanyakan kepada orang tua, pengasuh, wali atau pihak yang membawa anak tentang keadaan keluarga, pengasuhan, hingga keadaan rumah
- Apabila setelah menjalani pemeriksaan medis, anak ditetapkan sebagai suspek atau pasien dengan gejala ringan, ia harus menjalani prosedur isolasi mandiri tanpa ada risiko bagi anggota keluarga lainnya. Syaratnya, ada orang tua atau wali yang memiliki kapasitas menjalankan pengasuhan. Apabila memungkinkan, petugas medis merekomendasikan prosedur isolasi mandiri.
- Apabila orang tua atau wali tidak memungkinkan menjalani prosedur isolasi mandiri untuk anak di rumah, petugas medis merekomendasikan untuk menghubungi dinas yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak setempat untuk memastikan anak memperoleh tempat untuk menjalani isolasi mandiri.
- Apabila anak tidak memiliki orang tua atau wali yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas mengasuh anak atau tidak memiliki tempat tinggal, petugas medis melalui kepala rumah sakit berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan sosial untuk memastikan pengasuhan sementara sesuai peraturan.
- Dalam hal anak yang telah menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai pasien anak dan harus menjalani prosedur perawatan dalam isolasi, petugas medis mengatur dukungan psikososial kepada anak dan melakukan komunikasi dengan orang tua atau wali terkait perkembangan kondisi anak dan memfasilitasi kunjungan (jika memungkinkan).
Selanjutnya: Bolehkah ibu positif Covid-19 tetap menyusui bayinya? Ini penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News