Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istilah karantina dan isolasi akrab kita dengar selama masa pandemi ini. Kedua istilah bisa kita temukan saat membaca kabar yang berhubungan dengan penyebaran virus corona.
Istilah isolasi, misalnya, muncul dalam berita tentang Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang terinfeksi virus corona, akhir pekan lalu. Mengutip kontan.co.id, Doni yang tidak mengalami gejala sakit, mengetahui dirinya terinfeksi dari hasil tes PCR. Setelah mendapatkan hasil tes yang positif, Doni pun menjalankan isolasi mandiri.
Sedang istilah karantina kita temukan, misalnya, dalam berita tentang industri pariwisata dunia yang tertekan karena banyak negara yang memberlakukan ketentuan karantina.
Baca Juga: Doni Monardo positif corona meski sudah jalankan protokol kesehatan, apa penyebabnya?
Lalu, apakah kedua istilah itu memiliki arti yang sama? Ternyata tidak karena kedua kedua istilah itu merujuk ke protokol yang berbeda.
Isolasi merupakan protokol yang berlaku untuk memisahkan orang yang sudah terkonfirmasi terinfeksi virus corona dengan orang-orang yang tidak terinfeksi. Sementara karantina merupakan protokol yang digunakan untuk memisahkan orang yang rawan terinfeksi, dengan orang-orang yang tidak terinfeksi.
Orang dinyatakan positif terinfeksi berdasarkan hasil tes yang dilakukannya. Lalu, apa dasar seseorang dinyatakan rawan terinfeksi? Adalah regulator kesehatan di tiap-tiap yurisdiksi, yang memiliki hak untuk menentukan definisi pasti tentang orang yang rawan terinfeksi.
Namun di banyak negara, kewajiban karantina diberlakukan bagi orang yang datang dari luar negeri. Merujuk ke protokol yang diberlakukan lembaga kesehatan milik Pemerintah Amerika Serikat (AS), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), ada sejumlah kondisi yang mengharuskan seseorang menjalani karantina.
Baca Juga: Dokter Reisa: WHO pertegas efektivitas masker cegah Covid-19
Mereka yang wajib karantina termasuk orang yang pernah terinfeksi virus corona selama tiga bulan terakhir, dan kembali mengalami gejala sakit. Orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19 juga wajib melakukan karantina.
Yang dimaksud kontak dekat itu seperti bertemu dengan penderita Covid-19 dengan jarak sekitar 1,8 meter selama 15 menit atau lebih. Terlibat dalam perawatan seorang pasien Covid-19 juga termasuk dalam pengertian melakukan kontak dekat dengan penderita Covid-19.
Dua situasi lain yang termasuk dalam pengertian kontak dekat dengan penderita Covid-19 adalah melakukan kontak fisik, seperti berpelukan atau mencium, dan berbagi peralatan makan dan minum.
Terakhir, seseorang disebut mengalami kontak dekat apabila ia berada di dekat seorang penderita Covid-19 saat batuk, bersin, atau menyemburkan droplet.