kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ini tips dokter THT untuk menyembuhkan indera penciuman yang hilang akibat Covid-19


Jumat, 29 Januari 2021 / 15:09 WIB
Ini tips dokter THT untuk menyembuhkan indera penciuman yang hilang akibat Covid-19
ILUSTRASI. Ini tips dokter THT untuk menyembuhkan indera penciuman yang hilang akibat Covid-19. KONTAN/Baihaki/19/01/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Mengetahui bahwa anosmia sejauh ini tidak permanen adalah hal yang menenangkan. Namun, bagaimana jika kita mengalaminya dan ingin penciuman segera pulih?

Berikut cara menyembuhkan gangguan indra penciuman akibat Covid-19 menurut Sindwani

1. Berkonsultasi dengan dokter

Menurut Sindwani, hal pertama yang harus dilakukan untuk menyembuhkan gangguan indra penciuman akibat Covid-19 adalah memeriksakannya ke penyedia layanan kesehatan. Jika anosmia juga disertai gejala lain, penting pula untuk melakukan pemeriksaan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Namun, jika kehilangan penciuman adalah satu-satunya gejala yang dirasakan, buatlah janji dengan dokter untuk mendapatkan saran pemulihan. Jika ada polip atau tumor, maka kamu memerlukan perawatan medis spesifik.

“Jika (kehilangan penciuman) terkait Covid-19 atau terkait dengan infeksi virus lain, biasanya sembuh sendiri dalam beberapa minggu," katanya.

Menurutnya, masih diperlukan banyak penelitian untuk menjawab perawatan yang tepat untuk masalah anosmia, termasuk apakah benar konsumsi asam lemak omega-3 dan suplemen lain bisa membantu pemulihan.

Baca juga: Cara mengembalikan kemampuan indra penciuman yang hilang akibat corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×