Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut Karina menjelaskan, lantaran setiap orang memiliki stem cell maka dalam melakukan terapi stem cell harus dari diri sendiri. Memang, ada stem cell yang bisa bersumber dari orang lain yakni dari tali plasenta. Namun, stem cell ini tidak bisa digunakan oleh orang yang memiliki hubungan darah dengan pemilik tali plasenta tersebut.
Lantaran merupakan sel hidup maka stem cell ini tidak mungkin disimpan bentuk tablet, kapsul, atau ampul. Oleh karena itu, Karina menegaskan, jika ada yang menawarkan pil krim atau kapsul stem cell saat melakukan perawatan kecantikan, hal itu tidak benar.
Adapun sumber stem cell dari dari sendiri bisa diambil dari lemak, sum-sum tulang, atau kulit. Pengambilan stem cell dari lemak relatif paling mudah dilakukan sehingga menurut Karina sumber ini yang paling banyak digunakan untuk peremajaan kulit.
Baca Juga: Jokowi minta jajarannya melakukan hilirisasi riset dan inovasi
Terapi stem cell di dunia kedokteran Indonesia sudah mempunyai payung hukum yang teruang dalam Permenkes nomor 32 tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut hanya ada 12 rumah sakit dan 6 laboratorium cGMP Stem Cell yang dapat melayani terapi stem cell.
Rumah sakit tersebut di antaranya RS Cipto Mangunkusumo, RS Dr Soetomo, RS Dr M Djamil, RS Jantung Harapan Kita, RS Fatmawati, RS Kanker Darmais, RS Persahabatan, RS Dr. Hasan Sadikin, RS Dr Sardjito, RS Dr Karyadi, RS Sanglah dan RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan laboratorium yang diizinkan diantaranya Hayandralab, Lab Regenic, Lab Dermama, Lab Prostem, Lab Asia Stem Cell, dan Lab RS Cipto Mangunkusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News