kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ini gejala gula darah rendah, Anda harus kenali dan waspada


Kamis, 21 Oktober 2021 / 15:58 WIB
Ini gejala gula darah rendah, Anda harus kenali dan waspada
ILUSTRASI. Ini gejala gula darah rendah yang harus Anda kenali dan waspada.


Sumber: Healthline | Editor: S.S. Kurniawan

Gejala hipoglikemia yang lebih parah meliputi:

  • ketidakmampuan untuk makan atau minum
  • kejang
  • ketidaksadaran

Dalam beberapa kasus, kondisi yang disebut ketidaksadaran hipoglikemia bisa berkembang setelah episode gula darah rendah yang sering. Ini terjadi karena tubuh terbiasa dengan gula darah rendah, sehingga gejalanya menjadi lebih sulit untuk ditentukan.

Ketidaksadaran hipoglikemia bisa berbahaya, lantaran mengurangi kesempatan untuk mengobati gula darah rendah dan meningkatkan kemungkinan hipoglikemia parah.

Untuk gejala ringan hingga sedang, Anda biasanya bisa mengambil langkah sendiri untuk mendapatkan level Anda ke kisaran normal. Untuk gejala yang parah, penting untuk mendapatkan bantuan medis segera.

Jika Anda menderita diabetes atau kondisi medis lain yang terkadang menyebabkan gula darah rendah, penting untuk secara teratur memeriksa gula darah Anda dengan tes di rumah.

Jika tes menunjukkan gula darah di bawah normal, Anda bisa mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikannya dengan cepat.

Karena gula darah berasal dari makanan dan minuman yang Anda konsumsi, salah satu cara termudah untuk meningkatkan gula darah Anda dengan cepat adalah dengan mengambil camilan.

Selanjutnya: Cegah gula darah tinggi, cukup ubah kebiasaan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×