kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini ciri-ciri virus corona dari hari ke hari yang harus diwaspadai


Sabtu, 28 Maret 2020 / 12:07 WIB
Ini ciri-ciri virus corona dari hari ke hari yang harus diwaspadai
ILUSTRASI. A man passes by a LED outdoor screen during the coronavirus disease (COVID-19) outbreak in Brasilia, Brazil, March 24, 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  Jumlah orang terinfeksi virus corona terus meningkat per harinya. Hingga Kamis (26/3/2020), jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 893.

Umumnya, orang yang terinfeksi virus corona menunjukkan ciri-ciri demam tinggi lebih dari 38 derajat Celsius, batuk kering, sakit kepala, sakit tenggorokan, dan sesak atau kesulitan bernapas.

Baca Juga: Gara-gara corona, dunia mulai kekurangan kondom

Gejala tersebut kemungkinan muncul pada hari kedua hingga 14 sejak pertama kali terpapar virus.

Tidak hanya itu, melansir Live Science, baru-baru ini dokter menambahkan pasien yang terinfeksi bisa jadi mengalami kehilangan kemampuan indera penciuman tanpa menunjukkan gejala lainnya.

Meskipun sebagian besar pasien menunjukkan gejala ringan, namun sedikit di antaranya merasakan sakit yang parah. Bahkan ada juga yang sampai mengalami kondisi kritis.

Baca Juga: Simak tips menghilangkan kebiasaan memegang wajah untuk cegah corona

Perkembangan gejala virus corona pada pasien

Sebuah studi yang dilakukan terhadap 140 pasien di Rumah Sakit Zhongnan Universitas Wuhan mengungkapkan proses berkembangnya gejala virus corona yang umumnya dialami pasien dari hari ke hari.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×