Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjaga jarak fisik merupakan salah satu protokol kesehatan yang dapat dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona (covid-19). Untuk itu, beberapa emiten telah melakukan pengaturan tertentu untuk mengimplementasikan penerapan protokol jaga jarak di lingkungan kerja.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia Tbk (KINO), Budi Muljono mengatakan, KINO memiliki beberapa strategi untuk mendukung penerapan protokol jaga jarak di lingkungan kerja, termasuk salah satunya dengan mengurangi jumlah kapasitas karyawan yang masuk kantor. Tujuannya antara lain untuk menjaga jarak interaksi karyawan minimal 2 meter.
Budi berujar, meski masuk ke dalam kategori industri esensial, KINO membatasi kapasitas jumlah karyawan yang masuk hingga di bawah 35%. Dalam hal ini, pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan di luar area kantor dikerjakan dari rumah (work from home).
Dengan cara itu, KINO lebih leluasa melakukan beberapa pengaturan demi menjaga jarak karyawan. Dalam hal pengaturan bangku dan meja kerja misalnya, meja yang semula didesain untuk menampung empat orang kini hanya digunakan untuk dua orang.
Baca Juga: 3 Perusahaan ini terapkan ketat jaga jarak, WIKA punya Satria Wika untuk mengawasi
Begitu pula dengan penggunaan sarana kantor seperti lift. Lift kantor yang semula memiliki daya tampung hingga lebih dari 15 orang kini hanya dibatasi kapasitas penggunaannya menjadi hanya 6 orang saja.
“Karena jumlah orang yang kerja di kantor berkurang banyak, spacing bisa diatur lebih renggang,” kata Budi kepada Kontan.co.id, Senin (19/10).
Upaya penerapan jaga jarak di lingkungan kerja, KINO juga dipadukan dengan strategi-strategi pencegahan penularan lainnya. Sebagai contoh, setiap karyawan diwajibkan untuk menggunakan masker di area kantor. Selain itu, ruang kerja KINO juga dipasangi pembatas berbahan dasar acrylic untuk mencegah penyebaran droplet.
Untuk memuluskan penerapan protokol jaga jarak tersebut, KINO juga telah membentuk gugus tugas untuk melakukan razia sewaktu-waktu dan memberi sanksi bagi karyawan yang melanggar. “Kami tegas untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Langkah serupa juga dilakukan PT Mandom Indonesia Tbk (TCID). Sekretaris Perusahaan PT Mandom Indonesia Tbk, Alia Dewi mengatakan, pihaknya menerapkan aturan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk menerapkan hal ini, TCID mengurangi jumlah kapasitas karyawan di kantor. Pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) misalnya, kantor TCID beroperasi dengan kapasitas jumlah karyawan sebanyak 50%, sementara saat PSBB total kapasitas karyawan kembali dikurangi menjadi 25%. Caranya, TCID memberlakukan sistem kerja selang-seling dengan mengkombinasikan sistem work from office (wfo) dan work from home (wfh).
Seiring dengan pembatasan kapasitas jumlah karyawan di lingkungan kerja, TCID juga melakukan pengaturan jarak minimal 1,5 meter dalam penggunaan fasilitas kantor seperti kantin, tempat beribadah, dan lain-lain.
Demi memastikan agar penerapan protokol jaga jarak berjalan dengan baik, TCID telah membentuk gugus internal kantor untuk melakukan pengawasan dan penegakan protokol.
“Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan,” tambah Alia kepada Kontan.co.id, Senin (19/10).
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Begini tips jaga jarak yang benar menurut Satgas Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News