kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ini beda istilah probable, suspek, kontak erat, dan terkonfirmasi Covid-19


Rabu, 18 Agustus 2021 / 15:57 WIB
Ini beda istilah probable, suspek, kontak erat, dan terkonfirmasi Covid-19
ILUSTRASI. Ini beda istilah probable, suspek, kontak erat, dan terkonfirmasi Covid-19.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ada sejumlah kriteria bagi seseorang apakah termasuk dalam kategori kontak erat atau bukan. 

Selain itu, masih ada lagi beberapa istilah yang perlu diketahui masyarakat terkait pandemi Covid-19. Di antaranya adalah probable, suspek, dan terkonfirmasi Covid-19. 

Lantas, apa saja kriteria kontak erat, probable, suspek, dan terkonfirmasi Covid-19?

1. Kasus probable

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kasus probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal.

Kasus probable memiliki gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

2. Kasus suspek

Sementara seseorang bisa masuk dalam kasus suspek jika memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Turun lagi, zona merah corona di Indonesia per 15 Agustus 131 titik, ini wilayahnya




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×