kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO


Senin, 30 Maret 2020 / 12:03 WIB
Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO
ILUSTRASI. Relawan Baznas membagikan brosur dan Hand Sanitizer bagi para penumpang kereta di Stasiun Karet, Jakarta, Rabu (18/03). Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap beberapa bahan untuk membuat hand sanitizer secara mandiri sesuai anjuran World Health Organization (WHO). 

Hal itu ia katakan dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3). "Bahan-bahannya adalah ethanol 96 persen, gliserol 98%, hidrogen peroksida 3%, air steril atau aquades," kata Wiku. 

Baca Juga: Cemas dan stress krisis virus corona, menteri Jerman ini bunuh diri

Wiku menjelaskan hand sanitizer memang bisa digunakan untuk membantu mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. 

Namun, ia mengingatkan penggunaan hand sanitizer tidak boleh berlebihan. Saat membuat hand sanitizer juga harus berhati-hati karena bahan-bahan tersebut mudah terbakar.

"Harus berhati-hati karena mengandung bahan yang mudah terbakar utamanya bagi yang merokok atau sedang bekerja di dapur," ucapnya. 

Baca Juga: Berikut perbedaan jenis batuk infeksi virus corona dan pilek

Kendati demikian, Wiku menegaskan, cuci tangan dengan sabun adalah hal yang paling ampuh untuk mencegah Covid-19. "Apabila tidak ada opsi, gunakan hand sanitizer dengan bijak dan aman," ucap Wiku. 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×