kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO


Senin, 30 Maret 2020 / 12:03 WIB
Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO
ILUSTRASI. Relawan Baznas membagikan brosur dan Hand Sanitizer bagi para penumpang kereta di Stasiun Karet, Jakarta, Rabu (18/03). Ini bahan pembuatan hand sanitizer sesuai anjuran WHO. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap beberapa bahan untuk membuat hand sanitizer secara mandiri sesuai anjuran World Health Organization (WHO). 

Hal itu ia katakan dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3). "Bahan-bahannya adalah ethanol 96 persen, gliserol 98%, hidrogen peroksida 3%, air steril atau aquades," kata Wiku. 

Baca Juga: Cemas dan stress krisis virus corona, menteri Jerman ini bunuh diri

Wiku menjelaskan hand sanitizer memang bisa digunakan untuk membantu mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. 

Namun, ia mengingatkan penggunaan hand sanitizer tidak boleh berlebihan. Saat membuat hand sanitizer juga harus berhati-hati karena bahan-bahan tersebut mudah terbakar.

"Harus berhati-hati karena mengandung bahan yang mudah terbakar utamanya bagi yang merokok atau sedang bekerja di dapur," ucapnya. 

Baca Juga: Berikut perbedaan jenis batuk infeksi virus corona dan pilek

Kendati demikian, Wiku menegaskan, cuci tangan dengan sabun adalah hal yang paling ampuh untuk mencegah Covid-19. "Apabila tidak ada opsi, gunakan hand sanitizer dengan bijak dan aman," ucap Wiku. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×