kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan wacana sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan belum bisa diberlakukan


Minggu, 21 Maret 2021 / 11:30 WIB
Ini alasan wacana sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan belum bisa diberlakukan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi virus corona massal di Puskesmas Tana Toraja, Kamis (18/3).


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan sejatinya bukan barang baru. Banyak negara di dunia yang pernah, atau bahkan sampai kini masih mensyaratkan wisatawan mancanegara untuk memiliki sertifikat vaksin terhadap berbagai penyakit, seperti cacar air, rubella, kolera, atau tifus.

Namun, penggunaan sertikat vaksin Covid 19 sebagai persyaratan perjalanan menuai pro dan kontra. Mereka yang mendukung beralasan penggunaan sertifikat vaksin sebagai persyaratan perjalanan akan mempercepat pemulihan ekonomi. Sektor-sektor yang nyaris mati selama pandemi, terutama sektor pariwisata bisa kembali hidup.

Jika sektor pariwisata bisa berjalan lagi, ekonomi masyarakat tentu akan terbantu. Mengingat sektor pariwisata bersinggungan dengan banyak lini bisnis, mulai dari yang bermodal besar, seperti hotel dan penerbangan, hingga usaha kecil berskala lokal, semacam pemilik warung makan, atau penyedia jasa pemandu.

Baca Juga: Inilah faktor penentu keampuhan hand sanitizer dan desinfektan mencegah Covid-19

Namun banyak juga yang bersuara kontra. Di Eropa, misalnya. Ada yang menilai penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan sebagai kebijakan yang diskriminatif. Alasannya, program vaksinasi baru menyasar sebagian golongan masyarakat.

Alasan penolakan lain merujuk ke belum lengkapnya hasil penelitian tentang keampuhan vaksin. Memang, saat ini belum ada pengembang vaksin yang bisa menyimpulkan tentang keampuhan vaksin buatannya dalam mencegah seseorang terinfeksi virus corona. Kesimpulan yang sudah ada adalah vaksin Covid-19 ampuh mencegah seseorang yang terinfeksi, mengalami gejala yang berbahaya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) termasuk yang tidak mendukung penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Sebelum Komisi Eropa mengajukan usulan green digital certificate, WHO tengah menyusun kerangka kerja yang bisa dipercaya dunia, untuk perjalanan yang aman. “Dan vaksinasi seharusnya tidak menjadi syarat,” demikian pernyataan WHO, seperti yang dikutip BBC.

Baca Juga: Deteksi Covid-19, ini berbagai alat tes corona yang bisa digunakan berikut harganya

Di dalam negeri, Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi dengan hati-hati usulan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. “Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana,” ujar Wiku Adisasmito, jurubicara Satgas, dalam keterangan pers, Kamis (18/3).

Dalam acara yang juga ditayangkan oleh akun Sekretariat Presiden di platform Youtube, Wiku memberi penjelasan lebih lanjut. Ia menuturkan, masih perlu studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan pribadi kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan jika tidak ada hasil studi yang valid, berarti tidak ada jaminan kekebalan individu terbentuk, imbuhnya.

“Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan,” ujar dia.

Selanjutnya: Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×