kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan wacana sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan belum bisa diberlakukan


Minggu, 21 Maret 2021 / 11:30 WIB
Ini alasan wacana sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan belum bisa diberlakukan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi virus corona massal di Puskesmas Tana Toraja, Kamis (18/3).


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi Covid-19 menyalakan kembali optimisme para pemangku kepentingan di sektor pariwisata di seluruh dunia. Maklumlah, berbagai lini bisnis yang berhubungan dengan pariwisata, mati suri selama pandemi. Ini dampak dari kebijakan yang melarang dan menghambat orang untuk melakukan perjalanan, yang berlaku di  hampir semua negara di dunia.

Setelah jumlah orang yang divaksin meningkat, muncul wacana untuk melonggarkan larangan dan hambatan perjalanan itu. Dengan catatan, pengecualian itu hanya berlaku untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jadi, wacana yang muncul saat ini adalah sertifikat vaksin dijadikan semacam paspor untuk mereka yang ingin bepergian.

Di dalam negeri, wacana semacam itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama di antara Kementerian Kesehatan dan DPR, awal pekan lalu. Usulan yang muncul di pertemuan itu adalah mereka yang sudah mengantongi sertifikat vaksin, tidak perlu lagi melakukan rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan jarak jauh, seperti yang dipersyaratkan saat ini.

Baca Juga: Pemerintah telah periksa 12.014.357 spesimen terkait Covid-19

Usulan semacam ini juga bergaung keras di luar negeri. Mengutip JPtimes.com, beberapa negara, seperti Israel dan China, bahkan sudah menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Memang, sertifikat yang diberlakukan kedua negara itu baru berlaku di kawasan mereka masing-masing.

Israel memperkenalkan green pass sebagai syarat perjalanan di negerinya. Ini semacam sertifikat digital yang bisa didapatkan oleh penduduknya yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19, atau sudah terbukti memiliki kekebalan terhadap virus corona.

China juga sudah memperkenalkan sertifikat digital bagi penerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh institusi di negerinya. Dan mulai 8 Maret, China melonggarkan aturan perjalanan ke luar negeri bagi warganya yang sudah mengantongi sertifikat tersebut. China juga melonggarkan aturan masuk bagi wisatawan mancanegara yang sudah mengantongi sertifikat tersebut.

Baca Juga: Pasien penyakit dalam seperti diabetes, hipertensi dll bisa disuntik vaksin Covid-19

Negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa juga mempertimbangkan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Mengutip BBC, Kamis (18/3), Komisi Eropa mengusulkan Green Digital Certificate di seluruh kawasan negara anggotanya. Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa yang akan menentukan apakah proposal itu akan diberlakukan atau tidak.

Mirip dengan green pass milik Israel, sertifikat berbentuk digital itu akan diberikan ke seseorang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, telah pulih dari Covid-19, atau mendapatkan hasil negatif. Ketentuan yang diusulkan di proposal itu seperti vaksin yang diakui dibatasi pada vaksin yang disetujui European Medicine Agency. Lalu, syarat dan ketentuan yang berlaku di negara anggota haruslah sama.




TERBARU

[X]
×