kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Infokes Luncurkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik


Senin, 18 September 2023 / 22:21 WIB
Infokes Luncurkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik
ILUSTRASI. Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik Eclinic, yakni Eclinic Leap.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik Eclinic, yakni Eclinic Leap. Ini dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan primer. 

Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan, klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer dan memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah. 

Melalui peluncuran layanan Eclinic versi Leap, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna. Fitur-fitur yang tersedia pada layanan ini tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (18/9).

Eclinic merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia, diantaranya aplikasi pCare BPJS, platform Satusehat milik Kementerian Kesehatan dan laporan jejaring Epuskesmas. 

Dengan versi terbarunya, Eclinic Leap akan membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik yang terdiri dari 3 bab standar, yakni tata kelola klinik (TKK), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), serta penyelenggaraan kesehatan perseorangan (PKP). 

Baca Juga: Mengontrol Tekanan Darah, Ini 6 Manfaat Sirsak yang Kaya Vitamin

Akreditasi paripurna adalah penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan. 

Hery bilang, selama fase uji coba sistem, Eclinic Leap telah membuktikan hasil dimana klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. Sehingga fitur-fitur dari versi terbaru itu dinilai sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku.

Victor Eka Nugrahaputra, perwakilan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengatakan,  akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik. 

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi," kata dia.

Semnatara Adrielona, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan menyebutbahwa akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

“Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses.” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×