kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Perlu Jalan Moderat Tekan Prevalensi Merokok


Jumat, 01 April 2022 / 15:21 WIB
Indonesia Perlu Jalan Moderat Tekan Prevalensi Merokok
ILUSTRASI. merokok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Apalagi, produk tembakau alternatif telah terbukti memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok berdasarkan sejumlah hasil riset yang dilakukan di dalam dan luar negeri.

“Selama ini kita berdebat tentang prevalensi merokok yang terus meningkat. Ada inovasi baru yang seharusnya bisa menjadi instrumen dan menjadi jalan yang moderat untuk menekan prevalensi perokok, yaitu produk tembakau alternatif,” ujarnya.

Baca Juga: Laba GGRM Tertekan 26,7% di akhir 2021, Begini Rekomendasi Analis

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga memiliki pandangan serupa. Menurut dia, tanpa adanya regulasi, produk tembakau alternatif bisa dikonsumsi siapa saja.

“Pemerintah belum memprioritaskan hal ini untuk diregulasi agar sesuai dengan sasarannya. Pemerintah sekarang baru sebatas mengatur regulasi pada hal ekonominya seperti cukai,” kata Trubus saat dihubungi terpisah.

Saat ini, Trubus melanjutkan, pemerintah juga terkesan tidak peduli dengan isu kesehatan. Pemerintah lebih memproritaskan pendapatan negara di tengah pandemi ini guna membiayai infrastruktur.

“Sampai saat ini, saya masih belum melihat niat dari pemerintah untuk merumuskan kebijakan tentang produk tembakau alternatif. Ini kan negara hukum, seharusnya ada regulasinya,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×