kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari kegiatan yang mengundang banyak tamu


Kamis, 03 Juni 2021 / 11:40 WIB
Hindari kegiatan yang mengundang banyak tamu


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merujuk situs Covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 13 daerah berstatus zona merah corona per 30 Mei 2021. Jumlah itu meningkat dari 10 daerah berstatus zona merah corona per 23 Mei 2021.

Penambahan zona merah corona karena jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah setiap hari. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (1/6) ada tambahan 4.824 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.826.527 kasus positif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Dyandra Media International Tbk (DYAN), Hendra Noor Saleh mengatakan wilayah tempat tinggalnya sudah menerapkan Standard operating procedure (SOP) yang sangat ketat akan protokol kesehatan Covid-19. 

Baca Juga: Hindari penularan dari OTG, begini cara direktur Matahari Putra melindungi diri

“Kesadaran akan Covid-19 di wilayah saya ini sangat tinggi sekali penduduknya. Mau masuk komplek saja semisal tidak pakai masker pasti akan di usir,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6). 

Adapun, apabila wilayah tersebut masuk dalam zona merah, tentunya daerah tersebut akan menunggu arahan dari keputusan pemerintah setempat seperti Wali Kota, Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW.  “Kalau misalnya harus lockdown total ya harus diikuti, karena selama ini kan dengan keadaan pandemi ini telah mengubah kebiasaan kita seperti jarang makan di luar,” tambahnya. 

Tak hanya itu, protokol kesehatan juga diterapkan bagi para ojek online yang masuk ke wilayahnya. Ia mengatakan, kompleknya sudah disediakan satu tempat khusus untuk mengantar. Sehingga antara ojek online dan pemilik rumah tidak langsung bertemu fisik. 

Selain itu, Hendra bilang, prokes lainnya yang diterapkan juga yakni tidak diijinkan melakukan kegiatan apapun yang mengundang banyak tamu. Misalnya apabila ingin melakukan sebuah acara, maka harus melapor kepada Kelurahan dan tamu yang datang tidak lebih dari 10 orang. “Baik perencanaan acara hingga selesai harus kita lapor kalau tidak hari itu juga bisa ditegur,” tutupnya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ini kata epidemiolog soal penggunaan masker di mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×