Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengklaim dengan pemotongan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR atau tes PCR) kini harga tes PCR di Indonesia menjadi termurah kedua dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara atau ASEAN.
Seperti kita tahu harga tes PCR termurah di kawasan Asean saat ini adalah di Vietnam yakni dengan harga tes PCR sebesar Rp 460.000.
Pada hari Senin (16/8) ini Kementerian Kesehatan menetapkan batas teratas tes PCR di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sebesar Rp 4950.000 per tes.
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta Senin (16/8) sudah 9,07 juta orang
Sementara, untuk tes PCR di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, Kementerian kesehatan menetapkan harga tes PCR tertinggi sebesar Rp 525.000 per tes.
Adapun daftar harga tes PCR di ASEAN sebagai berikut
Thailand | Rp 1.300.000 - Rp 2.800.000 |
Singapura | Rp 1.600.000 |
Filipina | Rp 437.000 - Rp. 1.500.000 |
Malaysia | Rp 510.000 |
Vietnam | Rp 460.000 |
Penetapan harga tes PCR tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pemerintah melakukan evaluasi harga tes PCR ini bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Tarif real time PCR maksimal Rp 495.000 untuk Jawa Bali, Rp 525.000 di luar Jawa Bali
Dalam evaluasi harga tes PCR tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan tes PCR, terdiri dari komponen - komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
SELANJUTNYA>>>