kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19


Rabu, 23 Juni 2021 / 07:25 WIB
Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19
ILUSTRASI. Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan perusahaan farmasi milik pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapatkan izin edar obat terapi Covid-19, Ivermectin, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, kabar ini menjadi perbincangan karena Invermectin sesungguhnya bukan obat Covid-19. Bagaimana faktanya?

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk obat terapi Covid-19. "Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

Perlu uji klinis

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia. Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis.

Mengingat, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping. Meski ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (22/06/2021).

Baca juga: Penggunaan obat ivermectin harus dengan pengawasan dokter, ini penjelasan BPOM

Fakta seputar Ivermectin

BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia. Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin:

1. Ada potensi

BPOM menyebut, pada penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19. Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×