kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.680   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.509   -61,44   -0,72%
  • KOMPAS100 1.178   -9,44   -0,79%
  • LQ45 856   -7,53   -0,87%
  • ISSI 299   -0,94   -0,32%
  • IDX30 442   -4,83   -1,08%
  • IDXHIDIV20 512   -6,20   -1,20%
  • IDX80 132   -1,14   -0,86%
  • IDXV30 136   -0,73   -0,53%
  • IDXQ30 142   -1,46   -1,02%

Epidemiolog sebutkan kelompok yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19


Kamis, 24 Desember 2020 / 13:57 WIB
Epidemiolog sebutkan kelompok yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, sejumlah vaksin Covid-19 yang sudah memenuhi standar tengah diproduksi dan didistribusikan ke sejumlah negara. Bahkan, para pemimpin sejumlah negara telah disuntik vaksin untuk membuktikan kepada warganya bahwa vaksin Covid-19 aman untuk digunakan. 

Presiden Jokowi sendiri memastikan bahwa pemerintah akan menggratiskan seluruh vaksin Covid-19. Selain itu, Presiden Jokowi juga kembali menegaskan bahwa ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19. 

Lantas, apakah vaksin Covid-19 aman untuk semua kelompok orang? 

Pakar epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, keamanan vaksin Covid-19 tergantung dari jenis vaksin yang akan dipergunakan dalam suatu negara. 

Baca Juga: Bolehkah ibu hamil dan lansia divaksin? Ini kata dokter

"Kalau misalnya Sinovac hanya untuk usia 18-59 tahun, maka vaksin tersebut tidak bisa digunakan di luar kelompok usia tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020). 

Dicky menambahkan, pada umumnya anak-anak di bawah usia 18 tahun, wanita hamil, orang yang memiliki riwayat alergi parah, serta orang yang mengalami kondisi penurunan imun seperti menjalani kemoterapi dan transplantasi organ tentunya belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Baru dilantik, Budi Gunadi Sadikin langsung pimpin rapat persiapan vaksinasi




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×