kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Empat kategori pelaku dokteroid yang wajib diwaspadai


Kamis, 01 Februari 2018 / 12:14 WIB
Empat kategori pelaku dokteroid yang wajib diwaspadai
Suasana diskusi Ancaman Dokteroid


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktek dokteroid marak berkembang di Indonesia. Istilah dokteroid biasanya digunakan bagi oknum non medis yang berlaku layaknya dokter.

Dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, IDI menemukan seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter, namun memberanikan diri untuk menjalankan praktek kedokteran.

Bagi para pasien, sebaiknya Anda mengenali kategori oknum dokteroid.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengategorikan dokteroid ke dalam beberapa kelompok. Pertama, orang yang berpraktek sebagai dokter. Kedua, orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter.

Ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi di dan kewenangannya. Keempat, dokter asing yang berpraktek ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.

Berdasarkan UU Praktek Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dapat dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum. Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kodekteran, perlu dilakukan koordinasi dengan orginasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×