Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktek dokteroid marak berkembang di Indonesia. Istilah dokteroid biasanya digunakan bagi oknum non medis yang berlaku layaknya dokter.
Dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, IDI menemukan seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter, namun memberanikan diri untuk menjalankan praktek kedokteran.
Bagi para pasien, sebaiknya Anda mengenali kategori oknum dokteroid.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengategorikan dokteroid ke dalam beberapa kelompok. Pertama, orang yang berpraktek sebagai dokter. Kedua, orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter.
Ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi di dan kewenangannya. Keempat, dokter asing yang berpraktek ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.
Berdasarkan UU Praktek Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dapat dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum. Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kodekteran, perlu dilakukan koordinasi dengan orginasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News