Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serius menangani fenomena dokteroid di Indonesia.
Istilah dokteroid biasanya digunakan bagi oknum non medis yang berlaku layaknya dokter. Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, dokteroid ini sudah menjadi hal serius dan menjadi acaman bagi kesehatan masyarakat.
Dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, IDI menemukan seseorang yang tidak memilki ijazah serta kompetensi dokter namun memberikan diri untuk menjalankan praktek kedokteran.
Padahal, di dalam undang-undang syarat praktek kedokteran adalah harus memilki surat tanda dan registrasj (STR) yang diterbitkan oleh KKI. Sedangkan untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran, juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium (bagian dari IDI).
"PB IDI masih melihat kasus dokteroid sebagai fenomena gunung es karena masih banyak yang luput dari pengawasan," ungkap Ilham dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (1/2).
Apalagi, sepanjang tahun lalu terdapat 15 kasus dokteroid yang telah ditangani aparat penegak hukum. Seperti pada Mei 2017, dokter kecantikan palsu diringkus di toilet salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Kemudian, satu bulan berikutnya, dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi.
Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan website IDI yang menampilkan direktori anggota IDI untuk memastikan dokter yang melayani adalah dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News