Penulis: Belladina Biananda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui siaran langsung di saluran Youtube BNPB Indonesia, pada 17 Juli 2020, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bagaimana cara penanganan jenazah corona.
Penanganan jenazah corona di Indonesia sudah sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO (World Health Organisation) serta didukung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tujuannya adalah agar jenazah aman dan tidak menularkan virus corona.
Baca Juga: WHO: 7 langkah mudah melindungi diri dari corona
Virus corona bisa bertransmisi dengan berbagai macam cara. Mulai dari droplet dan aerosol hingga kontak erat dengan pasien positif corona. Resiko transmisi virus corona tersebut juga bisa didapati pada jenazah corona, apalagi jika ada cairan atau aerosol yang keluar dari saluran pernapasan. Percikan lain yang keluar dari jenazah juga beresiko menularkan virus corona.
Karena resiko yang telah disebutkan, masyarakat harus memahami cara penanganan yang berlaku untuk jenazah corona. Dalam laporannya, dr. Reisa menyebutkan ada beberapa kriteria pasien, yaitu:
- Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab
- Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi corona
- Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi corona, termasuk pasien DOA (Death On Arrival) rujukan dari rumah sakit lain
Baca Juga: 4 cara jual sepeda supaya cepat laku
Dr. Reisa mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol penanganan jenazah corona dan pasien meninggal akibat penyakit lainnya. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita corona, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan.
Kerumunan orang yang melakukan aksi tersebut bisa berpotensi menjadi tempat transmisi virus corona.
Dr. Reisa juga meminta kepada keluarga pasien corona yang meninggal dunia agar menyerahkan penanganan jenazah kepada petugas karena para petugas yang bekerja sudah dilatih dan dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Anggota keluarga yang ingin melayat juga sebaiknya dibatasi untuk tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan transmisi virus corona di antara para pelayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News