kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Direktur Maipark patuhi prokes 5 M saat bepergian


Selasa, 09 November 2021 / 10:30 WIB
Direktur Maipark patuhi prokes 5 M saat bepergian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di ruang publik menjadi sesuatu yang penting untuk mengendalikan penularan Covid-19. Salah satunya, menjaga interaksi sosial di area transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan. 

Hal itu juga dilakukan oleh Direktur Maipark Heddy Agus Pritasa. Ketika bepergian ke luar kota, ia bersama keluarga kerap mengedepankan prinsip 5M mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. 

"Saya dan keluarga pakai prinsip 5M walaupun sudah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 1 atau 2," kata Heddy, Senin (8/11). 

Baca Juga: Anak SD belum mendapat vaksin Covid-19, prokes ketat harus dijalankan

Mengingat, ia sudah lebih dari tiga kali ke luar kota seperti Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, mantan Senior Manager Asuransi QBE Pool Indonesia juga berencana berkunjung ke Yogyakarta, Jawa Tengah pada minggu depan. 

Berbagai perlengkapan ia sudah persiapan agar bisa bepergian secara aman. Diantaranya, masker, hand sanitizer, minyak kayu putih serta multivitamin. Tak hanya itu, ia juga membawa power bank untuk berjaga - jaga jika telepon genggamnya mati selama perjalanan. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Mulai bekerja dari kantor, berikut persiapan yang wajib Anda lakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×