kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi menolong pasien Covid-19, syarat donor plasma konvalesen dipermudah


Kamis, 22 Juli 2021 / 15:40 WIB
Demi menolong pasien Covid-19, syarat donor plasma konvalesen dipermudah
ILUSTRASI. Demi menolong pasien Covid-19, syarat donor plasma konvalesen dipermudah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK). Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.

"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.

Untuk pengolahan darah, pengolahan plasma konvelesen juga dikenakan biaya pengganti pengolahan. Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI. Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.

Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat. “Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.

Itulah cara dan syarat donor plasma konvelesen. Nah, untuk Anda penyintas Covid-19, jangan ragu melakukan donor plasma konvelesen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Tingkatkan stok plasma konvalesen, PMI bekerja sama dengan rumah sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×