Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Berikut ini lokasi karantina dari luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Mulai 12 Januari 2022, masa karantina PPLN yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam.
Ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.
Beleid itu mengatur skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Baca Juga: Kasus Covid-19 10 Februari 2022 Menggila, Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U23
Lokasi karantina dari luar negeri ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia. Yakni, Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Manado (Sulawesi Utara), Batam (Kepulauan Riau), dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Kemudian, Nunukan (Kalimantan Utara), Entikong (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa pegawai pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.
Lantas, di mana saja lokasi karantina dari luar negeri di sejumlah kota tersebut?
Baca Juga: 506 Kasus Covid-19 Klaster PTM di Solo, Simak Ciri-Ciri Omicron Dalam 5 Tingkatan
Daftar lokasi karantina dari luar negeri
Berikut ini daftar lokasi karantina terpusat untuk PPLN yang tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3/2022:
1. Lokasi karantina di Jakarta bagi PPLN
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
Baca Juga: Covid-19 9 Februari 2022 Tangerang Rekor Tertinggi, Ini Gejala Omicron Orang Dewasa