kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ciputra (CTRA) Fokus Gunakan PeduliLindungi untuk Menyaring Pengunjung di Mal


Rabu, 29 Desember 2021 / 10:10 WIB
Ciputra (CTRA) Fokus Gunakan PeduliLindungi untuk Menyaring Pengunjung di Mal


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membatalkan rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Dengan tak adanya aturan itu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan diri bepergian, salah satunya dengan berkunjung ke pusat perbelanjaan. Apalagi, momentum Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang pas untuk berkumpul bersama keluarga di mal. 

Melihat adanya aturan itu, Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) pun melihat saat ini tingkat okupansi pengunjung di mall-mall Ciputra telah meningkat sekitar 30% sampai 45%. 

Baca Juga: Anosmia Bukan Gejala Umum Varian Omicron, Lantas Apa Saja Gejalanya?

“Kita harapkan akan meningkat terus sampai 70%, sampai seminggu setelah tahun baru. Itupun berarti okupansi pengunjung masih sekitar 70% dari sebelum pandemi Covid-19,” jelas Harun kepada Kontan.co.id, Selasa (28/12). 

Meski demikian, Harun mengatakan bahwa perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah yakni dengan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke mal. “Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang paling utama kita gunakan untuk menyaring pengunjung,” tutupnya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×