Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meneken keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19.
Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.
Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:
1. Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp. 22.500.
2. Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp. 510.000.
Baca Juga: Ini harga resmi obat Ivermectin dari Indofarma (INAF)
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp. 26.000.
4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp. 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 3.965.000.
6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam benyuk vial harga eceran tertingi Rp. 6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp.7.500.
8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 5.010.500.
9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.
10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.
11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.
“Jadi ini adalah 11 obat yang sering digunakandalamasa pandemic Covid-19, dan kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi,” tandas Budi dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).
Selanjutnya: Harga obat Covid-19 melonjak, Luhut Panjaitan ancam tindak tegas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News