kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Inilah obat terapi Covid-19 untuk isolasi mandiri


Rabu, 07 Juli 2021 / 04:40 WIB
Catat! Inilah obat terapi Covid-19 untuk isolasi mandiri
ILUSTRASI. Bagi mereka dengan hasil tes antigen atau PCR positif Covid-19, baik bergejala ringan maupun tanpa gejala, isolasi mandiri perlu dilakukan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka dengan hasil tes antigen atau PCR positif Covid-19, baik bergejala ringan maupun tanpa gejala, isolasi mandiri perlu dilakukan. 

Menurut Kementerian Kesehatan, kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala yakni frekuensi napasnya sebanyak 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen. 

Sedangkan kriteria pasien Covid-19 gejala ringan yakni demam, batuk (biasanya kering dan ringan), kelelahan, tidak selera makan, sakit kepala, nyeri otot dan tulang, sakit tenggorokan, atau pilek. Gejala Covid-19 ringan lainnya yakni hidung tidak bisa mencium bau (anosmia), lidah tidak ada rasa saat makan dan minum (ageusia), mual, muntah, sakit perut, diare, mata merah, kulit ruam, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen. 

Berikut panduan penanganan dan obat terapi Covid-19 untuk pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan. 

Baca Juga: Ada layanan obat gratis bagi pasien Covid-19 dari Kemenkes via telemedicine

Obat Covid-19 untuk isolasi mandiri pasien tanpa gejala 

Pasien atau orang tanpa gejala Covid-19 disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, atau tempat isolasi mandiri khusus yang disediakan pemerintah dan tempat memadai lainnya. 

Perlu diketahui, isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah apabila ada ruang atau kamar tersendiri yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya. 

Selain itu, isolasi mandiri di rumah ideal dilakukan apabila pasien tidak serumah dengan kelompok berisiko tinggi seperti orang lansia, orang dengan daya tahan tubuh lemah, bayi, dan tidak ada komorbid (diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dll.). 

Masa isolasi mandiri pasien tanpa gejala minimal 10 hari sejak pengidap positif Covid-19. 

Baca Juga: Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS

Dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr. Heidy Agustin, SpP(K) lewat Webinar Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Jumat (3/7/2021), merekomendasikan terapi dengan obat atau suplemen untuk membantu mengatasi infeksi corona. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×