kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara mengurus surat keterangan dokter bagi penderita komorbid untuk vaksin Covid-19


Kamis, 09 September 2021 / 09:15 WIB
Cara mengurus surat keterangan dokter bagi penderita komorbid untuk vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Cara mengurus surat keterangan dokter bagi penderita komorbid untuk vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengurus surat keterangan dokter bagi pemilik komorbid agar bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Orang yang memiliki komorbid harus membawat surat keterangan dari dokter jika ingin mendapatkan vaksin Covid-19.

Satgas Covid-19 mencatat hingga 8 September 2021 jumlah penerima vaksin dosis pertama sebanyak 69.194.539 orang. Sedangkan jumlah penerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 39.721.571 orang. Lalu penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga sebanyak 737.337 orang.

Program vaksin Covid-19 akan terus digencarkan di berbagai daerah. Pasalnya, jumlah penerima vaksin Covid-19 tersebut masih jauh dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720.

Namun, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 harus memenuhi syarat tertentu. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Lalu bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. "Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut. Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.

Baca juga: Jawa Bali 0 zona merah corona, tinggal 5 daerah rawan Covid-19

Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin?

Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi. Menurut dia, hanya sedikit sekali penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin.

Tonang mengatakan, komorbid yang tidak dapat divaksinasi bergantung pada kondisi penyakit tersebut. "Bukan jenis penyakitnya yang menyebabkan dia tidak bisa divaksinasi, tetapi kondisi terkontrol tidaknya penyakit itu," ujar Tonang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Ia menyebutkan, penyakit diabetes melitus, jantung, asma, pada prinsipnya dapat divaksinasi. "Kecuali kalau terbukti tidak terkontrol. Itu kuncinya. Diawali dari dapat dulu, kecuali terpaksa," lanjut dia. Tonang mengungkapkan, ada cara untuk mengetahui apakah penyakit dari seorang pasien komorbid terkendali atau tidak.

Berikut caranya: 

1. Pasien itu sendiri

Dengan terapi teratur dan disiplin, yang bersangkutan merasa kondisinya stabil, sangat jarang terjadi keluhan, tidak terjadi lonjakan kadar gula mendadak. Misalnya, HbA1c stabil setiap 3 bulanan, jarang sekali terjadi serangan asma, tensi stabil.

2. Dokter yang merawat.

Artinya, dokter tahu kronologi, sejak kapan pengobatan, bagaimana respons pasien, apakah disiplin menjalani terapi, dan lainnya. "Dari dua itu lah poin mengatakan terkontrol," ujar Tonang.

11 kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19

Seperti diberitakan Kompas.com, 19 Februari 2021, ada sejumlah kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan 
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  8. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  11. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Itulah cara mengurus surat keterangan dokter bagi pemilik komorbid untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Jangan lupa, tetap patuhi protokol kesehatan meskipun sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Vaksinasi karena Komorbid, Bagaimana Cara Dapat Surat Keterangan Dokter?",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Ada macam-macam vaksin Covid-19, siapa yang ampuh melawan virus corona varian Delta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×